A. Pengertian Muamalah
Menurut bahasa muamalah berasal dari kata : عَامَلَ - يُعَامِلُ - مُعَامَلَةً sama dengan wazan :
فَاعَلَ - يُفَاعِلُ - مُفَاعَلَةً , artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.
a. Al Dimyati
Al Dimyati berpendapat bahwa muamalah adalah :
"Menghasilkan duniawi, supaya menjadi sebab suksesnya masalah ukhrawi".
b. Muhammad Yusuf Musa
Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
c. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.
Dalam pengertian diatas, bisa kita simpulkan bahwa muamalah adalah aturan-aturan (hukum) Allah untuk mengatur hubungan manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial.
Sedangkan pengertian muamalah dalam arti sempit (khas) di definisikan oleh para ulama sebagai berikut.
a. Menurut Hudlari Byk
Muamalah adalah semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya.
b. Menurut Idris Ahmad
Muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.
c. Menurut Rasyid Ridha
Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang telah ditentukan.
Dari pengertian-pengertian di atas bisa kita pahami bahwa yang dimaksud dengan fiqih muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib di taati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Perbedaan pengertian muamalah damlam arti luas dan arti sempit adalah dalam cakupannya. Muamalah dalam arti luas mengcakup masalah waris, misalnya, padahal masalah waris sudah diatur sendiri dalam fiqih mawaris (tirkah). Karena masalah waris sudah diatur dalam ilmu tersendiri, maka dalam muamalah arti sempit tidak termasuk di dalamnya.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti luas dan sempit adalah sama-sama mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.
B. Pembagian Muamalah
Menurut Ibn'Abidin, fiqh muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu :
Menurut Al-Fikri dalam kitabnya "Al-Muamalah al-Madiyah wa al-Adabiyah", menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi 2 bagian sebagai berikut.
1. Al-Muamalah al-madiyah - adalah muamalah yang mengkaji objeknya sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah muamalah bersifat kebendaan karena objek fiqh muamalah adalah benda yang halah, haram, dan syubhat untuk diperjual belikan, benda-benda yang memadaratkan dan benda yang mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, serta segi-segi yang lainnya.
2. Al-Muamalah al-adabiyah - adalah muamalah yang ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda yang bersumber dari panca indra manusia, yang unsur penegaknya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban, misalnya jujur, hasud, dengki,dan dendam.
C. Ruang Lingkup Fiqh Muamalah
Ruang lingkuh muamalah dibawa menjadi 2. Ruang lingup muamalah yang bersifat adabiyah seperti ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat
Ruang lingkup pembahasan madiyah ialah masalah jual beli (al-bai' al-tijarah), gadai (ar-rahn), jaminan dan tanggungan (kafalan dan dlaman), pemindahan hutang (hiwalah) dan lain sebagainya.
Komentar
Posting Komentar